Senin, 18 Oktober 2010

lingkungan perusahaan dan pertanggung jawaban sosial

Pengertian Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan adalah segala hal yang mempengaruhi perusahaan baik dari faktor internal maupun eksternal . Dengan adanya faktor – faktor tersebut , bias menambah keuntungan perusahaan dan juga bias menghambat jalannya kegiatan perusahaan . Lingkungan perusahaan kemudian terbagi menjadi dua yaitu lingkungan umum dan lingkungan khusus .

* Lingkungan Umunm
a . Politik
politik akan sangat mempengaruhi kegiatan usha dengan adanya kebijakan kebijakan pollitik yang berlaku di suatu Negara .
b .Hukum
perusahaan , merupakan suatu kegiatan yang dinaungi oleh hukum . Maka dari itu faktor hukum akan sangat mempengaruhi kegiatqan maupun keputusan suatu perusahaan .
c .Sosial
Dalam faktor sosial , terdapat struktur golongan masyarakat yang mempengaruhi perkembangan suatu perusahaan .
d .Perekonomian
Yaitu suatu faktor yang mempola suatu perusahaan seperti kepemilikan perusahaan maupun tentan sistem perpajakan .
e .Kebudayaan
Kebudayaan itu sendiri mencakup latar belakang suatu masyarakat dimana perusahaan berada . Sehingga perusahaan harus mengikuti dan menghargai apa yang menjadi suatu kebudayaan di tempat tersebut .
f .Pendidikan
Pendidikan sangat mempengaruhi jalnnya kegiatan perusahaan . Semakin tinggi pendidikan seserang maka akan semakin tinggi tingkat produktivitas suatu perusahaan .
g .Teknologi
Adanya teknologi akan mempengaruhi perkembangan perusahaan dalam hal yg positif karena ssegala aktivitas perusahaan akan lebih cepat terselesaikan .
h .Demografi
Faktor ini merupakan faktor eksternal yang meliputi sumber tenaga kerja yang tersedia dalam masyarakat , angkatan kerja , tingkat kelahiran . Hal membuat perusahaan akan memikirkan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang .



* Lingkungan Khusus
a .Penyedia
Faktor ini meliputi ketersediannya bahan baku , alat-alat produksi dan tenaga kerja . Jika itu semua sudah ada maka kegiatan perusahaan akan dapat berjalan sebagaimana mestinya .
b .Pelanggan
Faktor ini akan memperlancar kegiatan perusahaan karena dengan tidak adanya pelanggan maka kegiatan perusahaan tidak akan berjalan .
c .Pesaing
Pesaing itu sendiri bias dikatakan sebagai faktor kesuksesan . knp ? jika kita menganggap bahwa dengan adanya pesaing kegiatan usaha kita tidak akan lancer , maka faktor pesaing akan menjadi penghambat bagi kegiatan perusahaan , tapi jika kita menganggap bahwa dengan adanya pesaing akan menimbulkan peluang , maka kita akan selalu berpikir untuk lebih inovatif dalm mengembangkan usaha .
d .Teknologi
e .Sosio Politik
Lingkungan ini mencakup beberapa aspek , yaitu : kehidupan masyarakat dan peran pemerintah dalam jalannya kegiatan perusahaan .

* Tanggungjawab Perusahaan
Disamping hanya menjalankan kegiatan perusahaan . Perusahaan juga mempunyai tanggung jawab sosial . Tanggungjawab-tanggungjawab itu sendiri diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan .
Pihak – pihak yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan antar lain :
1 . Pelanggan
Tanggungjawab perusahaan terhadap pelanggan dapat berupa penjaminan kualitas suatu produk yang dibeli oleh pelanggan dan mendengarkan pendapat pelanggan .
2 . Tenaga kerja
Tanggungjawab perusahaan terhadap tenaga kerja dapat berupa jaminan kerja dan pemberian bonus .
3 . Lingkungan
Tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungandapat berupa perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar untuk mempekerjakan masyarakat sekitar di perusahaanya .
4 . Investor
Tanggungjawab perusahaan terhadap investor dapat berupa pemberitahuan laporan keuangan perusahaan . Agar investor tahu bahwa perusahaan tidak ada niat untuk menggelapkan dana yang diinvestasikannya .

badan usaha dalam tata ekonomi

Timbulnya perdagangan , didasarkan karena seseorang ingin memenuhi kebutuhannya . Pada zaman ketika seseorang masihg dikatakan primitive , manusia memenuhi kebutuhannya dengan cara barter “ menukarkan barang “ . Manusia melakukan barter untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menukarkan barang mereka dengan barang yang mereka butuh . Tetapi cara ini sangat tidak efektif karena seseorang harus mencari orang lain yang membutuhkan barang yang mereka akan tukar . Hal ini mendorong manusia utuk berpikir mencari jalan yang lebih efektif . Akhirnya mereka membuat alat pertukaran yaitu uang , yang hingga saat ini digunakan oleh hampir semua masyarakat .

* Bisnis
Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang orang pun kemudian berpikir untuk berbisnis , dan bisnis itu sendiri mempunyai arti sebuah kegiatan baik secara individu maupun organisasi yang termanage , dengan tujuan mendapatkan laba dan mensejahterakan rakyat .Adanya kegiatan perekonomian , pasti selalu diikutsertakan oleh sumber-sumber dari ekonomi itu sendiri . Yang kemudian sumber-sumber ekonomi itu dikelompokan menjadi :

1 . Manusia
Tanpa adanya manusia , kegiatan perekonomian tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan manusialah faktor yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian .
2. Uang
Tidak hanya manusia yang menjadi faktor / sumber utama dalam kegiatan perekonomian , tetapi uang juga mempunyai peranan yang amat penting dalam kegiatan perekonomian . Karena jika hanya ada manusia tetapi tidak ada uang maka kegiatan perekonomian tidak akan berjalan .

3. Material
Material disini berarti bahan – bahan / peralatan yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan usaha .Oleh karena itu material merupakan faktor pendukung dalm kegiatan usaha .

4 .Methode
Ide – ide , inisiatif dan kreatifitas juga sangat diperlukan dalam kegiatan perekonomian , dengan hal itu akan tercipta kegiatan usaha yang lebih teroganisir .


*TUJUAN BISNIS
Tujuan bisnis terbagi menjadi 2 :
1 . Tujuan Ekonomi
Tujuan bisnis dalam pandangna ekonomi adalah mncari keuntungan , semua melakukan bisnis untukmemperoleh uang dan memperluas usaha .
2 . Tujuan sosial
Tujuan Bisnis dalam pandangan sosial adalh menyejahterakan rakyat yaitu dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat .

Bisnis sendiri kemudian diklasifikasiakn menjadi :
1 . Usaha pertanian
2 . Produksi bahan mentah
3 . Pabrik / Manufaktur
4 . Konstruksi
5 . Perdagangan besar-kecil
6 . Transportasi dan komunikasi
7 . Finansial
8 . Usaha jasa
9 . BUMD , BUMN

* Hubungan antara faktor produksi
Faktor produksi itu sendiri terdiri dari :
1 . Sumber daya alam
2 . Tenaga Kerja
3 . Modal
4 . Kewirausahaan

Dari semua faktor produksi yang ada , ada hubungan yang saling berkaitan satu sama lain , Adanya sumber saya alam tidak dapat diolah jika tidak ada tenaga kerja , dan kegiatan pengolahan tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya modal dan inisiatif untuk melakukan suatu usaha .

* Kegiatan Bisnis
Kegiatan bisnis terbagi menjadi 2
-Bisnis besar / perusahaan besar
-Bisnis kecil / perusahaan kecil

Kegiatan bisnis tersebut dibedakan oleh faktor – faktor produksi yang mendukungnya , misalkan usaha besar , tenaga kerja yg dibutuhkan akan banyak dan sedangkan usaha kecil tenaga kerja yang dibutuhkan relative lebih sedikit . Dari segi Modal , usaha besar akan membutuhkan modal yg besar , sedangkan usaha kecil akan membutuhakan modal lebih sedikit dibanding perusahaan besar .
Dan dengan adanya kegiatan bisnis akan sangat berdampak pada perkembangan perekonomiannya juga , karena dengan adanya suatu usaha akan memajukan segala aspek kehidupan masyarakat .

sistem perekonomia

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perekonomian terencana

Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti america serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta

bentuk-bentuk perusahaan

Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang terdiri dari Perusahaan perorangan, CV, Firma, Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

PERUSAHAAN PERORANGAN

Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perus ahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  • Rahasia perus ahaan terjamin
  • Pemilik lebih giat berusaha


Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Sumber keuangan perus ahaan terbatas
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
  • menjadi kompleks


FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi


Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Proses pendirianya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  • Mudah memperoleh kredit


Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
-Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
-Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
-Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
-Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
-Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
-Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
-Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
-Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
-Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)