UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5
TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang
kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
International Accounting Standards, yang
lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS),
merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada
penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang
mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas
negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di
semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama
standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak
pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan
nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘
(IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar
akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta
menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti
menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa
dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four
mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami
kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan
adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia
akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean )
dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di
indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah
pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik
asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal
7
(1) Akuntan Publik Asing dapat
mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada
perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara
dari Akuntan Publik Asing tersebut.
Pasal
17
(1) KAP yang
mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari
seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP
yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di
Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk
menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas
serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa
membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan
di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah
lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian,
Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh
IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan
publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.